Permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Persyaratan :
- Surat keinginan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi (bermeterai).
- Foto copy akta pendirian (AD) dan pengesahannya oleh Pemerintah, dan juga anggaran rumah tangga (ART).
- Foto copy anggaran basic pergantian dan pengesahannya oleh Pemerintah (bila dulu diubah).
- Rencana strategis (visi, misi) koperasi, rancangan bisnis simpan pinjam 3 (tiga) th. yad.
- Neraca dan PHU triwulan paling akhir Koperasi / USP.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas yang diketahui Dinas.
- Foto copy KTP pengurus dan pengawas.
- Foto copy KK pengurus dan pengawas.
- Biodata dan foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar pengurus dan pengawas.
- Surat Pernyataan bermeterai memuat :
tidak menarik simpanan dari dan menyalurkan pinjaman kepada nonanggota.
bersedia di cek segala catatan dan laporan keuangan koperasi/USP.
tidak ada pertalian keluarga di pada pengurus, di pada pengawas, pada pengurus dengan pengawas, dan pada pengelola/manajer dengan pengurus dan pengawas. - Foto copy KTP dan KK, riwayat hidup (biodata), dan juga foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lbr pengelola/manajer bisnis simpan pinjam.
- SKCK manajer/pengelola bisnis simpan pinjam.
- Foto copy sertifikat kompeten atau kesanggupan mengikuti diklat kompetensi (manajer/pengelola bisnis simpan pinjam yang belum kompeten).
- Status kantor dan daftar layanan kerja KSP/USP.
- Buku laporan RAT th. terakhir.
- Fc hasil Penilaian kesegaran bisnis simpan pinjam 2 th. terakhir.
- Asli dan fc Surat Izin Usaha simpan pinjam yang lama.
- Daftar Dewan Pengawas Syariah (sedikitnya dua orang, setengahnya udah bersertifikat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, bila syariah).