Kejanggalan dalam Pembangunan Gedung Baru Fasilkom

Inisiasi banyak gedung baru Fasilkom di mulai kala ada ‘angin surga’ dari pihak pimpinan Universitas yang mengatakan bahwa Fasilkom dapat mendapatkan gedung baru. Berita ini pun tentu menggembirakan pihak Fasilkom, sebab layaknya yang udah kita ketahui bersama, bahwa udah amat lama Fasilkom ‘menyewa’ gedung PAU (Pusat Antar Universitas) untuk dijadikan sebagai gedung Fasilkom . Jadi, jangan heran kalau gedung Fasilkom berukuran lebih kecil dibanding gedung Fakultas lainnya (sebelum Fasilkom), sebab memang peruntukkan gedung Fasilkom yang sementara ini dipakai bukan diperuntukkan untuk dijadikan sebagai Fakultas pada awalnya.

Alhasil, Pak Chan Basaruddin, selaku Dekan Fasilkom, segera berinisiatif untuk mengajukan pembangunan gedung baru Fasilkom ke pihak pimpinan. Singkat cerita, di tahun 2010, rencana pembangunan gedung baru pada akhirnya dapat diterima, walaupun telat diajukan agar perlu lewat dana APBNP. Dana yang dikucurkan pun di tahun 2010 yang diterima untuk pembangunan gedung baru Fasilkom sebesar Rp 20M. Sebagai informasi tambahan, alokasi dana yang diberikan berikut berasal dari usulan dana pimpinan Universitas. Setelah itu, di tahun 2011, kembali pihak dekanat Fasilkom berharap agar pembangunan di tahun 2011 dilanjutkan. Akhirnya, dana kembali dapat dikucurkan di tahun 2011, kali ini sukses didapat dari dana APBN sebesar Rp 25M. Pembangunan di tahun 2010 disebut sebagai pembangunan bagian I, tetapi di tahun 2011 disebut sebagai pembangunan bagian II.

Gedung baru Fasilkom direncanakan untuk dibangun di atas tanah seluas 24.000 meter persegi. Sebagai gambaran, luas gedung Fasilkom yang sementara ini dipakai saja sebesar 6000-an meter persegi. Artinya, kalau gedung baru itu jadi, maka seluruh warga Fasilkom dapat nikmati bangunan gedung baru Fasilkom yang luasnya 4 kali lebih luas dari gedung Fasilkom yang lama. Dalam realisasinya, menurut informasi yang didapat dari Prof. Emirhadi Suganda (selaku Ketua Pembangunan gedung baru Fasilkom), dengan total dana yang udah disebutkan diatas, yaitu Rp 45M (Rp 20M di tahun 2010, dilengkapi Rp 25M di tahun 2011), pembangunan gedung Fasilkom didalam dua tahun udah sukses menyelesaikan 10.375 meter persegi. Akan tetapi, cuma 1.344 meter persegi (dua lantai) dari 10.375 meter persegi berikut yang udah dapat dihuni dan dimanfaatkan. Dalam presentase, bangunan yang siap dihuni dan digunakan cuma sebesar 5,6% dari total 100%!

Kembali ada knowledge yang diterima dari Prof. Emirhadi. Berdasarkan informasi dari beliau, ternyata dana sebesar Rp 20M untuk dana pembangunan bagian I gedung baru Fasilkom terbilang tetap belum mencukupi. Sehingga diperlukan dana tambahan sebesar Rp 16,094 M (sudah termasuk PPN 10%) untuk dapat menyelesaikan pembangunan bagian I. Selain itu, hal yang serupa termasuk berlaku didalam pembangunan bagian II. Dana sebesar Rp 25M tidak mencukupi untuk menyelesaikan pembangunan bagian II, agar diperlukan dana tambahan sebesar Rp 32,319M (sudah termasuk PPN 10%) untuk menyelesaikan pembangunan bagian II. Jadi, total dana tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan bagian I dan II (agar amat dapat selesai) adalah sebesar Rp 48,413M (Rp 16,094M dilengkapi dengan Rp 32,319M).

Dalam sebuah pembangunan gedung bertingkat, dikenal istilah unit cost. Menurut Hansen&Mowen (2005), unit cost didefinisikan sebagai jatah pada total cost yang diperlukan dengan kuantitas unit product yang dihasilkan. Artinya, kalau dikaitkan dengan pembangunan gedung, unit cost di sini disimpulkan sebagai total dana yang dikeluarkan dibagi dengan total luas bangunan yang sukses dibikin didalam satuan meter persegi.

Sekarang kita cobalah berpikir secara matematis, alokasi dana untuk pembangunan didalam dua bagian adalah sebesar Rp 45M. Kemudian, dana tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan didalam dua bagian berikut adalah sebesar Rp 32,319M. Jadi, kalau kita jumlahkan, maka total dana yang diperlukan adalah sebesar Rp 93.413M (lengkapnya Rp 93.413.549.580)! Hal ini berarti, unit cost, atau harga satuan pembangunan gedung baru Fasilkom, adalah sebesar Rp 9.003.716/meter persegi…!! Perlu kita ketahui bersama, bahwa unit cost bangunan sebesar Rp 9 juta/meter persegi tergolong unit cost yang amat besar, bahkan dapat dikatakan tergolong pembangunan gedung yang amat mewah, sekelas hotel bintang lima. Padahal, menurut penuturan pak Chan, unit cost untuk sebuah gedung universitas itu standar yang kebanyakan digunakan adalah Rp 4 juta/meter persegi. Jadi, kalau kita berpikir secara logika, berarti kita perlu bersyukur bahwa kita mempunyai bangunan gedung fakultas yang SUPER megah dengan unit cost sebesar Rp 9 juta/meter persegi..! Akan tetapi, benarkah hasil menjadi sementara gedung baru Fasilkom itu cocok dengan unit cost-nya?

Hal ini pada akhirnya menuntut pihak Fasilkom untuk melaksanakan kontrol secara langsung, dengan cara mendatangi wilayah pembangunan gedung baru Fasilkom di dekat gedung FMIPA UI. Berdasarkan hasil tinjauan segera dari pihak dekanat Fasilkom dan kastrat BEM Fasilkom yang ditunaikan secara terpisah, kita setuju menyimpulkan bahwa ternyata standar kualitas bangunan gedung baru Fasilkom amat jauh dari penghitungan diatas! Kualitas berikut dapat diamati dari, jika saja kualitas ubin yang dipakai. Terlebih, terkandung lebih dari satu hasil yang tidak memuaskan, jika saja terkandung kebocoran, pop-up tile di lebih dari satu tempat, dan kolom yang tidak lurus. Hal ini tentu membuat pihak Fasilkom dibikin kecewa dengan hasil pembangunan sementara. Terdapat keraguan bahwa berjalan penyimpangan didalam pembangunan gedung ini. Jika memang didalam realisasinya unit cost tidak mencapai Rp 9 juta/meter persegi, berarti semestinya ada selisih pada penghitungan harga satuan pembangunan secara matematis dengan harga satuan pembangunan sebenarnya. Lantas kemanakah uang itu dilarikan?

Selanjutnya, tentu menjadi sebuah pertanyaan menarik bagi kita, “berapakah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan gedung baru Fasilkom hingga tuntas?” Kembali berdasarkan penuturan Prof. Emirhadi, dana yang diperlukan untuk pembangunan bagian III adalah sebesar Rp 144,058M (lengkapnya Rp 144.058.903.195,89). Jika kita jumlahkan pada dana tambahan untuk menyelesaikan pembangunan dua tahap, kemudian dilengkapi dengan dana tambahan untuk alokasi pembangunan bagian III, maka dana tambahan adalah sebesar Rp 206,878M (lengkapnya Rp 206.878.343.096,43). Jadi, kalau kita hitung-hitung kembali secara matematis, total dana yang diperlukan untuk membangun gedung baru Fasilkom seluas 24.000 meter persegi adalah sebesar Rp 251,8M. Atau kalau kita kalkulasi secara unit cost, maka harga satuan pembangunannya adalah sebesar Rp 10.494.916/meter persegi…!

Fakta yang berjalan saat ini adalah, pembangunan gedung baru Fasilkom berhenti. Pertanyaannya adalah, “kapankah pembangunan gedung baru Fasilkom dapat kembali dilanjutkan?” Hanya pimpinan Universitas yang dapat menjawab.