Hindari Menggunakan Apartemen untuk Mendirikan PT di Jakarta

Sebenarnya, virtual office Jakarta bisa dijadikan sebagai pilihan ketika bingung memilih tempat usaha pendaftaran PT. Sayangnya, masih banyak pebisnis yang menggunakan apartemen untuk mendirikan PT.

Sebagai sebuah ibukota negara, Jakarta memang menjadi kota metropolitan yang memiliki potensi begitu tinggi. Oleh sebab itu, Jakarta menjadi pusat perdagangan serta jasa di Indonesia. Banyak pebisnis yang mendirikan usaha di Jakarta.

Sulitnya Menemukan Lahan dengan Harga yang Sesuai

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Jakarta memang menjadi pusat perdagangan serta jasa, dengan adanya kenyataan tersebut, menemukan lahan dengan harga yang ramah di kantong menjadi semakin sulit.

Akhirnya, banyak pengusaha yang menjalankan bisnisnya dengan menggunakan domisili tempat tinggal, termasuk pengusaha yang berada di apartemen. Ketika mendirikan badan usaha, domisili menjadi sebuah elemen penting.

Domisili dan Alamat adalah Hal yang Berbeda

Di dalam Undang Undang Perseroan Terbatas pasal 17 menyebutkan bila perseroan mempunyai kedudukan di daerah kota maupun kabupaten di wilayah Republik Indonesia serta ditentukan dalam anggaran dasar.

Tempat kedudukan ini seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan menjadi kantor pusat perseroan. Tetapi, salah satu hal yang harus digarisbawahi adalah domisili serta alamat adalah hal yang berbeda.

Seperti yang berada di dalam Pasal 5 Undang Undang PT, pengusaha harus menulis domisili dalam anggaran dasar, kemudian alamat tidak harus ditulis dalam anggaran dasar, tetapi bisa ditentukan oleh perusahaan dalam domisili yang ditulis di anggaran dasar.

Alamat Hunian Masih Banyak Digunakan Pelaku Usaha

Penggunaan alamat rumah masih banyak digunakan oleh pelaku usaha sebagai domisili dari PT. PT memang dapat didirikan di bangunan kantor maupun bukan bangunan kantor.

Tetapi, berbeda dengan apartemen. Apartemen tidak bisa digunakan sebagai domisili PT, karena bertentangan dengan fungsi apartemen. Apartemen memiliki fungsi sebagai hunian.

Sehingga, pemilik atau pengguna apartemen yang tidak menggunakan bangunan sesuai dengan fungsinya bisa dikenakan sanksi administratif serta sanksi pidana. Pengaturan sanksi ini tertera dalam Pasal 45 ayat 1 serta ayat 20 UU BG dan Pasal 113 ayat (1) serta ayat (2) PP 36/2005.

Sebenarnya, untuk mengatasi masalah domisili PT ini, coworking space jakarta dapat dijadikan sebagai pilihan. Sehingga, kamu bisa mengurus perijinan PT dengan mudah.