Dampak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagi Pelaku Usaha

Sebagai warga negara, baik secara individu maupun profesional, sebagai pekerja dan pengusaha, kita wajib membayar pajak.

Tanggung jawab membayar pajak merupakan cerminan dari kewajiban pemerintah di perpajakan dan anggota masyarakat itu sendiri bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Untuk mendukung hal tersebut, Konsultan berkomitmen untuk memberikan bantuan pendidikan kepada pengusaha di berbagai sektor industri selama Konferensi Konsultatif yang diselenggarakan oleh Konsultan 2021 (1/12/2021).

Berdiskusi dengan Danny Setiawa yang memiliki pengalaman 10 tahun di bidang Akuntansi Keuangan dan Perpajakan.

Sebagai CEO Trusvation, Danny telah membantu klien dari berbagai latar belakang industri.

Trusvation berkomitmen untuk membantu semua usaha kecil dan menengah di Indonesia berkembang.

Sementara itu, perwakilan Anga S. Daniswara, Dirjen Ditjen Pajak, Direktorat P2HUMAS KPDJP yang merupakan ahli praktik pertama di Direktorat P2HUMAS KPDJP hadir di Musyawarah Konsultatif tersebut. Konsultan Pajak Jakarta

Perspektif Kerangka Ekonomi Makro

Dalam dua tahun terakhir, masyarakat mengalami situasi yang tidak biasa.

Wabah tersebut merenggut banyak nyawa dan mengguncang perekonomian Indonesia.

Orang-orang menderita tidak hanya dari kesehatan tetapi juga dari kemiskinan.

Pengaruh CV-19 begitu kuat sehingga harus menerapkan kebijakan yang diserukan oleh seluruh dunia. Anti-SiklusBaik dari sisi anggaran maupun finansial.

Jika terjadi krisis, pemerintah akan meningkatkan biaya dan mengurangi pemungutan pajak.

Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi dampak buruk epidemi, yang bisa lebih jauh.

Salah satu upaya untuk menekan penyaluran CV-19 adalah dengan membatasi pergerakan.

Di Indonesia dikenal istilah PSBB, PPKM Mikro, PPKM pengentalan, PPKM standar.

Penyebaran virus dapat dikendalikan dengan cara ini, tetapi ini juga berlaku untuk sektor-sektor yang berbasis pada aktivitas manusia atau masalah mobilitas seperti pariwisata, hotel, dan akomodasi.

Sektor bisnis lumpuh. Banyak pekerja harus diberhentikan kehilangan pekerjaan.

Pemerintah hadir untuk memberikan dukungan sosial, seperti Program Reunifikasi Keluarga, bantuan dana langsung, pemadaman listrik, subsidi kuota internet dan pemanfaatan gratis.

Latar belakang UU harmonisasi peraturan perpajakan

Untuk memberikan bantuan sosial, pemerintah tentu membutuhkan banyak uang dan saat ini didukung oleh anggaran pemerintah.

Akibatnya, defisit anggaran negara diperluas melebihi apa yang sebelumnya diizinkan oleh undang-undang keuangan negara.

Namun, munculnya virus CV-19, seperti Delta dan Omicron, menciptakan kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan anggaran negara tertekan.

Selain risiko disparitas baru ini, negara juga menghadapi ancaman lain berupa kebijakan internasional.

Misalnya, Amerika Serikat telah mengalami inflasi lebih dari enam persen dalam 30 tahun terakhir.

Hal ini berimplikasi pada kebijakan moneter mereka, khususnya Federal Reserve atau FED.

FED melakukannya semakin sempit.Oleh karena itu, negara harus mewaspadai lancipnya amarah yang bisa menimpa Indonesia.

Hal yang sama terjadi di dunia lain, seperti Eropa Gangguan pasokan Di Tiongkok.

Tujuan undang-undang harmonisasi peraturan peraturan perpajakan

Pajak harus memainkan peran multifaset karena merupakan alat utama dalam mendukung anggaran pemerintah.

Di satu sisi, perpajakan diperlukan untuk mencapai tujuan penerimaan pajak agar APBN kita sehat dan cepat pulih.

Pajak, di sisi lain, diminta untuk memberikan insentif sebagai langkah Anti-Siklus Dengan insentif seperti insentif pajak penghasilan, Pasal 21 yang dibayarkan oleh pemerintah dan dibebaskan dari PPN.

Tantangan bagi CEO adalah untuk menghasilkan pendapatan, tetapi di sisi lain, mereka harus emosional dan responsif dalam perekonomian.

Oleh sebab itu, reformasi perpajakan menjadi sangat penting. Administrasi harus perpajakan lebih baik.

Misalnya, prosedur administrasi harus sederhana sehingga wajib pajak tidak harus berurusan dengan prosedur yang rumit.

Hal itu dilakukan untuk mencapai target Emas Indonesia 2045.

Selain itu, mengingat latar belakang kasus terburuk APN, pemerintah harus mengambil langkah yang tidak biasa untuk menemukan APN mungkin.

Pada tahun 2023, defisit APBN akan kembali ke level aman <3%.

Sebagai hasilnya, pemerintah bekerja sama dengan SDP untuk mengembangkan kebijakan yang bertanggung jawab, fleksibel, dan akuntabel.

Salah satunya adalah kepatuhan terhadap Pasal 2021 KUHP.

Isi undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan

PPN Final

Pada 1 April 2022, tarif naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan pada 2025 12 persen.

peningkatan item PPN dalam kebutuhan dasar, kesehatan dan pendidikan bisnis.

PPH

Untuk orang pribadi Perubahan tingkat progresif pendapatan bersih untuk individu.

• 5% (hingga 60 juta)

• 15% (60 juta hingga 250 juta)

• 25% (250 juta hingga 500 juta)

• 30% (dari 500 juta menjadi 5 miliar)

• 35% (lebih dari 5 miliar)

Untuk tubuhTarif pajak 2022 sama dengan 22 persen pada 2020 dan 2021.

Tax Amnesty Jilid 2

Masa pajak berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Pajak Karbon

Pajak karbon dipungut atas emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang berkarbonasi.

Tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram COe2. Pajak karbon sebagai komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi global dalam Perjanjian Paris. https://proconsult.id/