Cara Membuat Paspor Untuk Anak Mudah 2021

Tidak hanya orang tua yang membutuhkan paspor untuk berpergian jauh ke luar negeri akan tetapi anak-anak juga diwajibkan saat ini harus memiliki paspor sendiri. Itulah sebabnya penyederhanaan pelayanan pada bagian unit pelaksanaan teknis membantu hal ini.

Kendati demikian, sebagian besar orang tua merasa bingung cara membuat paspor anak yang benar menghadapi kondisi khusus yang sering kali terabaikan begitu saja. Apalagi banyak orang tua yang sibuk bekerja sehingga tidak bisa mendampingi anaknya membuat paspor.

Bagaimana prosedur membuat paspor untuk anak tanpa orang tua?

Menurut badan kepala sub bagian humas Ditjen imigrasi, menyatakan bahwa pada proses pembuatan paspor bagi anak yang dibutuhkan adalah pernyataan yang menyatakan bahwa paspor anak keluarga anda, sehingga proses pelaksanaan yang lebih efisien.

Tidak hanya itu, beberapa anggota keluarga juga harus memberikan pendampingan khusus pada anaknya sesuai dengan prosedur pelaksanaan yang akan dijalankan. Pertama-tama yang harus dilakukan dalam pembuatan paspor yaitu pastikan anak mengerti maksud orang tua.

Selanjutnya yang kedua yaitu usahakan persyaratan umum seperti e-ktp memiliki orangtua dan juga surat keterangan pindah ke luar negeri telah dimiliki. Lalu beberapa persyaratan pendukung lainnya juga harus dibawa dan melalui tahap legalisir Kementerian luar negeri.

Dokumen pendukung yang harus dibawa tersebut antara lain berupa surat keterangan pindah domisili, akta kelahiran atau surat baptis dari gereja, buku nikah orang tua, surat penetapan penggantian nama jika ingin mengganti kartu keluarga, dan paspor lama.

Apabila seluruh persyaratan umum tersebut telah dipersiapkan Farma maka selanjutnya pembuatan paspor harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak tersebut, antara lain yaitu:

Jika orang tuanya tidak berada di Indonesia

Proses pengurusan paspor bagi anak yang memiliki orang tua tidak berdomisili di Indonesia maka harus terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa dari keluarga lainnya untuk sebagai perwakilan. Surat kuasa tersebut ditandatangani dan dicap diatas materai.

Tidak hanya itu, pada pelaksanaannya juga harus disertai dengan bukti kartu tanda penduduk yang dimiliki oleh keluarganya dan juga orang tuanya yang tidak berada di Indonesia. Dengan demikian apabila terjadi kesalahan, dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal.

Pembuatan paspor bagi anak orang tua bercerai

Selanjutnya bagi anak yang memiliki status orang tua telah bercerai wajib membuat paspor dengan menyatakan perceraian orang tua tersebut sebagai pengganti syarat buku nikah. Misalnya yaitu hak asasi yang dimiliki anak tersebut harus jelas.

Selanjutnya jangan lupa bagi anak tersebut harus membawa persyaratan seperti e-ktp milik ayah ataupun ibu sebagai bukti bahwa anak tersebut benar mengalami perceraian. Jika lebih jelasnya, anda bisa menyertakan surat kuasa sebagai pendamping bagi anak tersebut.

Pembuatan paspor bagi anak orang tuanya telah meninggal

Bagi anak yang ingin membuat paspor Namun status orang tuanya telah meninggal, maka disinilah peran dari hak asuh anak tersebut untuk membantu mempertanggungjawabkan. Penanggung jawab harus mengisi beberapa lampiran pada lamaran registrasi berupa formulir.

Itulah informasi menarik mengenai cara mudah membuat paspor anak kewarganegaraan anda. Apabila ada informasi yang kurang jelas silahkan hubungi contact person yang tertera di laman website resmi pembuatan paspor dan biro jasa pembuatan visa, dan selamat mencoba.