Surat perjanjian jual beli rumah merupakan sebuah surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang akan melaksanakan transaksi jual beli rumah. Di mana isinya memuat perihal apa saja yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak, tata cara pembayaran yang harus dilakukan, lokasi rumah, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, terkait contoh surat jual beli rumah.
Fungsi surat perjanjian yaitu untuk menjelaskan kewajiban dan hak kedua belah pihak, kewajiban pembeli membayar uang kepada penjual, dan penjual berhak atas uang tersebut.
Surat perjanjian jual beli berisi materi yang ditanda tangani oleh pembeli dan penjual. Keduanya terikat untuk melakukan kewajiban dan hak sesuai pasal-pasal yang tertera di surat perjanjian jual beli.
Sedangkan Akta jual beli merupakan dokumen otentik yang dibuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan akta jual beli rumah ini sudah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.
Jika dilihat dari definisinya, surat perjanjian jual beli hampir memiliki definisi yang mirip dengan Akta Jual Beli. Sebenarnya, keduanya memang punya fungsi yang sama, antara lain:
- Agar masing-masing pihak memenuhi kewajiban dan haknya
- Sebagai bukti bahwa telah terjalin kesepakatan transaksi jual beli antara kedua belah pihak yang bersangkutan
- Sebagai bukti ketika salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Biasanya dalam jual beli rumah, baik surat perjanjian maupun akta jual beli bisa dijadikan bukti atau tanda jadi kalau si pembeli serius akan rumah tersebut.
Meskipun memiliki fungsi yang sama, keduanya memiliki sifat yang berbeda di mata hukum.
SPJB rumah merupakan akta non otentik, dan hanya melibatkan si pembeli dan penjual rumah. Tidak ada campur tangan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sedangkan AJB, adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT. Semua bentuk perjanjian terutama soal sistem pembayaran, benar-benar tertulis di dalam akta. Sehingga jika pembeli mangkir dari perjanjian tersebut, dapat diproses dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal-hal yang penting ada dalam Surat perjanjian jual beli rumah antara lain:
1. Nama dan Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Pencantuman nama dan identitas serta pemberian label pihak pertama dan pihak kedua menandakan adanya transaksi jual beli yang sah antar kedua belah pihak. Pihak pertama biasanya ditujukan untuk orang yang memiliki rumah dan pihak kedua untuk orang yang hendak membelinya.
2. Identitas Rumah
Menunjukkan fakta atau identifikasi yang dimiliki rumah tersebut
3. Harga
Harga yang dicantumkan mencakup 3 hal. Pertama harga dari tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah dan akumulasi harga keduanya.
4. Cara Pembayaran
Baik di bayar tunai maupun secara KPR, dan dalam hal ini juga dicantumkan tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian tersebut
5. Uang Tanda Jadi
Ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mensahkan status dimulainya proses penjualan.
6. Jaminan dan Saksi
Ini ditujukan untuk pihak pertama agar mengukuhkan dan memberi kejelasan bahwa rumah yang hendak dijual memang dimiliki sepenuhnya oleh yang bersangkutan, maka ditunjuk sekurang-kurangnya dua saksi yang mampu membenarkan status tersebut.
7. Penyerahan dan Status.
Menandai kapan dilakukan penyerahan rumah berikut sertifikat dan kunci (simbol) dari pihak pertama dan pihak kedua, sekaligus melakukan pemindahan status kepemilikannya.
8. Pembalik namaan.
9. Pajak, Iuran dan Pungutan
10. Masa Berlaku Perjanjian dan Hal Lain Lain
11. Tanda Tangan dan Pengesahan Materai