Bagaimana Orang Sekeliling Kita Melihat Nikah Siri Secara Negatif dan Positif ?

Pernikahan yakni proses pengikatan sumpah suci di antara kelompok laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan jangan dilaksanakan asal-asalan lantaran ini sebagai wujud beribadah paling panjang serta bisa dijaga sampai maut pisahkan 

Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau ditunaikan oleh seseorang pria pemerima keramat suci dan satu wanita bermaksud memiliki ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan banyak memiliki macam dan ragam menurut adat suku, Etika, budaya, ataupun kelas sosial. Pemanfaatan kebiasaan atau peraturan tersendiri terkadang berhubungan dengan ketentuan atau hukum  tertentu.

Nikah merupakan ikrar serah-terima di antara laki laki serta wanita dengan arah sama sama memberikan kepuasan keduanya dan untuk membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan orang yang sejahtera2.

Legitimasi secara hukum satu pernikahan kebanyakan berlangsung di saat naskah tercatat yang mencatat pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri kebanyakan adalah acara yang dilaksanakan untuk melaksanakan upacara berdasar pada adat-istiadat yang berjalan, serta peluang untuk rayakannya bersama keluarga dan kawan. Pria dan wanita yang langsungkan pernikahan diberi nama pengantin, dan seusai upacaranya tuntas lantas mereka disebut suami serta istri dalam ikatan pernikahan.

Nikah secara etimologi (bahasa) berawal dari bahasa arab al-Nikah dan dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah secara prinsip mempunyai makna al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).

Sementara itu Nikah siri secara terminologi (makna) menurut empat Madzhab, ialah :

Menurut Madzhab Hanafi: “nikah adalah ikrar yang memperlihatkan pada kecakapan lelaki mempunyai wanita untuk hubungan seks dengan berniat atau memberikan ke kecakapan laki laki kerjakan hubungan seks terhadap wanita yang boleh buat dinikahi secara syariat “.

Menurut Madzhab Maliki: “nikah sebagai ikrar untuk mengizinkan mengerjakan hubungan seks terhadap wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.

Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah merupakan ikrar yang ada kandungan arti pembolehan hubungan seks, yang mencangkup kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.

Menurut Madzhab Hanbali: “nikah merupakan janji perkawinan atau ikrar yang dijelaskan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).

Bermakna nikah adalah “ikrar yang berikan hak diperkenankannya hubungan seks terhadap laki laki atau wanita sejauh hidupnya berdasar pemikiran syariat nikah siri

A. Fatwa MUI Mengenai Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri

 

Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa perihal nikah di balik tangan atau nikah siri, yakni:

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Perihal Nikah Di Bawah Tangan putuskan serta memutuskan ketetapan peraturan khusus dan umum. 

Menurut keputusan umum, kalau Nikah Di Bawah Tangan yang dikatakan di fatwa ini yakni “pernikahan yang tercukupi seluruhnya rukun dan persyaratan yang dikukuhkan dalam fikih  tetapi tanpa pendataan sah di institusi berkuasa sama dengan dirapikan dalam aturan perundang-undangan nikah siri

Fatwa itu tampak, lantaran di tengah-tengah penduduk kerap dijumpai ada praktik pernikahan di balik tangan, yang tidak dibuat sesuai sama keputusan aturan perundang-undangan, yang sering mengundang efek negatif (madharrah) pada istri serta atau anak yang dilahirkannya nikah siri

 

1. Simpulan yang kita mengambil perihal Nikah Siri

 

Dari keterangan di atas, jika dalam soal pemanfaatan makna saja, cuman Indonesia serta Arab Saudi yang memakai istilah Nikah Siri, dan empat Negara  yang lain, adalah Mesir, Yordania, Kuwait, serta Libya memakai makna Nikah ‘Urfi.

Jadi secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi merupakan sama serta hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi ialah resmi secara syariat  sepanjang rukun dan ketentuannya tercukupi, serta diwajibkan buat dibuat dengan cara resmi supaya tercukupi hak-hak ikrar pernikahan itu jasa nikah siri

Analisis ini memberikan kalau secara signifikan serta prosedural, kesibukan nikah siri atau ‘urfi yang terjadi di ke-5 negara itu secara prinsip sama. Ketaksamaan cuma kelihatan pada faktor pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia dan

Arab Saudi memakai istilah yang serupa yaitu nikah siri, sementara itu tiga negara yang lain memanfaatkan makna nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu miliki kecocokan ide, ialah waktu pernikahan itu dijalankan penuhi rukun dan kriteria, karenanya secara nikah siri