BUMN (selanjutnya disebut BUMN) didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh badan usaha milik negara menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No. 19 Tahun 2003 (selanjutnya disebut sebagai UU BUMN). Negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang terpisah. Perlu diketahui bahwa BUMN terdiri dari dua jenis, menurut Pasal 9 UU BUMN, BUMN dapat berbentuk (a) perseroan (selanjutnya disebut Persero) dan (b) perseroan terbuka (selanjutnya disebut Perum). Namun masih banyak yang menganggap BUMN salah satunya. Hal inilah yang ingin ditekankan oleh penulis kepada masyarakat, agar setiap orang tidak salah paham, dan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep BUMN menurut UU BUMN.
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT
Hal pertama yang akan dibahas adalah perusahaan. Angka 2 Pasal 1 UU BUMN, perseroan adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham, yang seluruh atau sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya merupakan dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan. Perusahaan Persero juga dapat bersifat “publik”, artinya modal dan jumlah pemegang saham Persero BUMN memenuhi kriteria penawaran umum di bidang pasar modal. Contoh perusahaan Persero adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk (Tbk.), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), PT Garuda Indonesia Tbk. dll.
Hal kedua, Perum adalah BUMN menurut Pasal 1 Ayat 4 UU BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang tujuannya adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu, sambil mengusahakan laba sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan. Contoh perusahaan publik Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Jasatirta, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, dll. Tujuan utama Perum antara lain melayani kepentingan umum dan modalnya tidak terbagi atas saham yang dimiliki sendiri oleh negara.
Singkatnya, BUMN dibagi menjadi dua, yaitu Persero dan Perum. BUMN dapat berbentuk Persero dan Perum. Selain itu, terdapat perbedaan yang signifikan antara Persero dan Perum, mulai dari struktur kepemilikan saham hingga perbedaan tujuan pendirian Persero dan Perum. Perum dimiliki sepenuhnya oleh negara, tidak seperti Persero yang memperbolehkan masyarakat atau pihak di luar negara untuk memiliki saham di perusahaan tersebut. Lebih lanjut, tujuan utama Perum adalah melayani masyarakat secara eksklusif, sedangkan Persero mengutamakan keuntungan. Namun perbedaan tersebut tidak menutup kemungkinan fungsi dan peran BUMN yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [2]