Aturan Hukum FinTech Indonesia

FinTech Indonesia merupakan sarana inovasi dalam bidang industri jasa keuangan yang sangat menguntungkan, dimaan jasa ini dapat bekerja secara optimal dengan cara memanfaatkan teknologi berbasis moderen. Keberadaan FinTech yang ada di Indonesia, langsung dibawahi oleh pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Manfaat Penggunaan FinTech Indonesia

Dewasa ini FinTech merupakan sesuatu yang sangat penting bagi para investor guna meningkatkan rate investasi setaip harinya. Apalagi, penggunaannya terbilang sangat mudah, dan perusahaan ini dibangun dengan sistem yang canggih, menyesuaikan mekanisme transaksi keuangan yang lebih spesifik. Berikut ini latar belakang berdirinya dasar hukum FinTech .

Awal baru rintisan startup

Latar belakang berdirinya dasar hukum penggunaan FinTech Indonesia adalah berawal dari rintisan startup yang semain berkembang di Indonesia. Dimana, kehadiran perusahaan tersebut saling berlomba menampilkan fitur terbaru dan menarik guna menarik perhatian masyarakat agar bergabung. Aplikasi keuangan berbentuk FintTech antara lain yaitu Link Aja da Flip.

Peraturan Otoritas Jasa Keuagan

Landasan fundamental yang menjadi asas pelaksanaan FinTech di Indonesia adalah aturan jasa keuangan ynag telah ditetapkan pada peraturan otoritas jasa keuangan nomr 77/PJOK.1/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Alasan FinTech Indonesia disebtu sebaga jasa lembaga keuangan , dikarenakan berhasil memenuhi syarat.

Batas pengajuan perizinan

Saat henal menanamkan modal pada FinTech, maka masyarakat yang bergabung harus mengajukan perizinan dengan memenuhi beberapa persyarata yang bersifat perseroan atau terbatas. Artinya, dalam hal ini pihak yang bersangkutan harus memilik modal pribadi atau modal disetor terlebih dahulu, dengan nilai paling rendahnya adalah Rp.2,5 miliar.

Batas maksimal peminjaman

Adapun batas maksimal peminjaman yang dapat kamu ajukan dalam penggunaan FinTech yaitu Rp.2 miliar. Dimana, peminjam dapat mengajukan pemberian modal pinjaman sesuai dengan penurusan izin yang telah dilakuakn oleh OJK. Samua aturan yang berlaku tersebut, telah termuat dalam ketentuan hukum FinTech yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya.

Apabila ada pertanyaan seputar FinTech Indonesia yang ingin kamu tanyakan, bisa langsung hubungi wadah media informasi digital terpercaya  yaitu Dunia Digital sekarang juga. Selamat mencoba, semoga info ini membantu menemukan FinTech berkualitas!